Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Perbatasan RI-Malaysia Nekat Jual 10 Kilogram Sabu, Polisi: Dia Terlilit Utang Proyek

Kompas.com - 18/02/2023, 10:47 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,  Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.

Dalam pengembangan, JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp 3,2 miliar yang diantarkan oleh seorang kurir. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Baca juga: Kades Perbatasan Negara Jual Sabu 10 Kg di Pontianak, Didapat dari Bandar Narkoba di Malaysia

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka JH nekat menjadi bandar sabu untuk menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Arief di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).

Meski begitu, Arief tidak menjelaskan secara rinci proyek desa yang gagal tersebut. Arief menyebut, tersangka JH baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.

“Kita masih proses dan dalam tersangka untuk mengetahui kasus tersebut lebih dalam,” ucap Arief.

Arief menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang.


Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Dari keterangan JH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

“Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.

Baca juga: Demi Sang Pacar, Wanita di Pontianak Nekat Curi Motor dan HP

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com