SANGGAU, KOMPAS.com – Seorang pria di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial IM (21) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual dan pengancaman pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, korbannya tak lain adalah adik kandung tersangka berusia 13 tahun.
“Tersangka dugaan kekerasan seksual telah kita tahan untuk pemeriksaan dan pendalaman,” kata Sulastri saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: 5 Mahasiswi Ikip Veteran Semarang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Kemahasiswaan
Sulastri menerangkan, perkara itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban, bahwa tersangka IM telah diduga mencabuli korban sebanyak lima kali sejak pertengahan 2022, di sebuah mes perusahaan di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
“Laporannya kita terima Rabu (15/2/2023) dan langsung dilakukan penyelidikan,” ucap Sulastri.
Baca juga: Keluarga Yakin Ibu Muda Pedofil di Jambi merupakan Korban Pelecehan, Bukan Pelaku
Sulastri melanjutkan, hasil penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan, abang kandung korban berinisial IM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
“Kejadian tersebut sudah dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun 2022. Perbuatan itu juga disertai dengan ancaman membunuh, jika korban menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain,” ungkap Sulastri.
Sulastri menegaskan, atas perbuatannya, tersangka IM dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka masih kita dalami,” tutup Sulastri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.