MIMIKA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menegaskan, pihaknya akan melakukan operasi penegakan hukum untuk menyelamatkan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens, setelah usaha negosiasi dianggap gagal.
Saat ini, langkah operasi penegakan hukum itu sedang dalam persiapan. Pihak kepolisian dan otoritas keamanan lainnya sedang menunggu hasil negosiasi di lapangan.
Kapten Philip yang merupakan warga negara Selandia Baru diketahui sedang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
Baca juga: Egianus Kogoya Tinggalkan Surat di Lokasi Pembakaran Pesawat Susi Air, Ini Isinya
"Saya minta teman-teman sabar dulu, kita setelah mendapat informasi dari masyarakat yang kita kirim, Pak Bupati (Nduga) sedang mengupayakan itu, kalau sudah dikroscek kebenarannya, baru kita bisa lakukan langkah penegakan hukum untuk menyelamatkan pilot, kalau negosiasi itu gagal," ujarnya di Jayapura, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fakhiri, proses negosiasi terus dilakukan, namun hingga saat ini belum ada respons balik dari Egianus Kogoya.
Baca juga: 4 Hal soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Pangdam Tunjuk Komandan Operasi
Seiring dengan itu, proses pencarian juga terus dilakukan. Dari hasil pemantauan siber, komunikasi dari kelompok Egianus sudah terpantau, namun keberadaannya masih belum bisa dipastikan karena faktor geografis.
"Di gunung ini tangkapan (sinyal) susah, tangkapannya bisa ke mana-mana tergantung BTS. Saya tidak mau mengatakan dia ada di Habema, Mbua, Tiom, Balingga, tidak," kata Fakhiri.
Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa menegaskan bahwa saat ini ada upaya pendekatan agar Egianus Kogoya menyerahkan Kapten Philip tanpa harus menggunakan cara represif.
"Sampai dengan saat ini, upaya yang dilakukan terhadap penyelematan Philip masih dilakukan pendekatan dialog oleh tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemerintah daerah. Namun, dalam hal ini mengingat waktu sudah berjalan dalam beberapa hari, kami dari TNI-Polri juga punya standar operasi yang harus kita jalankan dalam penegakan hukum agar persoalan ini tidak berlarut, yaitu ada batas waktunya," ujarnya di Mimika, Kamis (16/2/2023).