SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman memilih untuk tidak berkomentar terkait usulan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tantang MK yang diajukan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Dia mengatakan UU lain yang diuji materikan pun tidak boleh dikomentari oleh MK.
“Kita tidak boleh berkomentar ya. Tidak bisa memberikan tanggapan, apalagi terkait dengan UU MK. UU lainnya pun MK tidak boleh mengomentari, karena setiap UU berpotensi dibawa ke MK untuk judicial review,” kata Usman, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Rapat dengan Mahfud, Komisi III Usul UU MK Direvisi Lagi
Hal itu disampaikan Usman usai Peresmian Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room dan Seminar Nasional Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Pilkada di Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III RI Arsul Sani mengusulkan revisi agar terbuka kemungkinan bagi DPR untuk mengevaluasi kinerja hakim MK.
“Itulah yang akan kita atur akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi,” ujar Arsul, Kamis (16/2/2023).
Namun usulan itu akan dikaji lebih dalam dengan melibatkan berbagai pihak agar evaluasi DPR tidak mengganggu independensi hakim konstitusi.
“Nah challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi, seperti apa,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.