LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial S (13) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan dua pemuda berinisial WA (19) dan IYY (19) secara bergiliran.
Dua remaja yang merupakan saudara sepupu itu kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau usai dilaporkan oleh orangtua korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, IYY dan korban berpacaran. Kemudian, pelaku IYY menjemput korban untuk diajak jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pria Pengangguran di Seram Bagian Barat Ditangkap, Diduga Berulang Kali Perkosa ABG hingga Hamil
Di tengah jalan, IYY menghubungi sepupunya WA, untuk menanyakan kondisi rumah pelaku kosong atau tidak.
“Pelaku WA ini mengatakan rumahnya kosong, lalu IYY langsung membawa S menuju ke sana,” kata Robi, Kamis (16/2/2023).
Sesampainya di rumah WA, IYY membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar. Di sana, S diperkosa kedua pelaku secara bergantian.
Puas melampiaskan hasratnya, pelaku pun mengantarkan korban kembali pulang ke rumah.
“Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya sehingga kedua pelaku ditangkap,” jelas Kasat.
Baca juga: Rampas Ponsel dan Coba Perkosa IRT, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Modus tersangka pura-pura mengajak korban jalan, setelah itu korban diperkosa secara bergantian di rumah WA,” jelas Robi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.