MANOKWARI, KOMPAS.com- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yan Antoni Yoteni, Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Periode 2019-2024 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husniaat mengungkapkan saat ini berkas telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
"Kita sudah limpahkan tersangka ke Pengadilan Senin (13/2/2023) bersama dokumen dan barang bukti, sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan," kata Muhamad Ihsan Husni, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan berlangsung aman.
"Sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya Yan Antoni Yoteni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal dari Pemerintah Papua Barat. Yan dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Kawal.
Baca juga: 771 CPNS Demo di Kantor Gubernur Papua Barat, Tuntut Kejelasan Soal SK Pengangkatan PNS
Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk Tahun 2018, sebesar Rp 4 miliar, kemudian APBD Perubahan Tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 4,3 miliar dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Yan yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua Barat Periode 2014-2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari pada 6 Desember 2022.
Dia kemudian ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Yan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada Januari 2023, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum JPU.
Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.