Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Hibah yang Menyeret Anggota DPR Papua Barat Segera Disidangkan

Kompas.com - 16/02/2023, 14:46 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yan Antoni Yoteni, Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Periode 2019-2024 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husniaat mengungkapkan saat ini berkas telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

"Kita sudah limpahkan tersangka ke Pengadilan Senin (13/2/2023) bersama dokumen dan barang bukti, sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan," kata Muhamad Ihsan Husni, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan berlangsung aman.

"Sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya Yan Antoni Yoteni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal dari Pemerintah Papua Barat. Yan dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Kawal.

Baca juga: 771 CPNS Demo di Kantor Gubernur Papua Barat, Tuntut Kejelasan Soal SK Pengangkatan PNS

Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk Tahun 2018, sebesar Rp 4 miliar, kemudian APBD Perubahan Tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 4,3 miliar dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Yan yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua Barat Periode 2014-2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari pada 6 Desember 2022.

Dia kemudian ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Yan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada Januari 2023, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum JPU.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com