SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang melarang kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan raya karena dinilai tidak memiliki standar keamanan.
Melalui akun media sosial resmi Instagram @semarangpemkot, pelarangan kereta kelinci beroperasi di jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Standar Fisik, Administrasi Kendaraan dan Izin Trayek.
Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro Pudyo Murtanto mengatakan, dari sisi kelayakan teknis kereta kelinci tak boleh beroperasi di jalan.
"Kami melihat dari sisi kelayakan teknisnya. Tidak boleh beroperasi di jalan. Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah keselamatan.
"Memang ada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar kriteria yang disyaratkan. Untuk itu, jika beroperasi di jalan maka akan dilakukan penindakan.
"Akan ada penindakan jika terus beroperasi di jalan," imbuh Endro.
Menanggapi hal itu, salah satu pemilik kereta kelinci Semarang, Bowo mengaku sudah mengetahui peraturan pelarangan operasional kereta kelinci sejak lama.
"Sudah tau sejak lama, tidak tahu kenapa ini dipertegas lagi," kata dia.
Dia mengaku tak bisa bicara banyak soal pelarangan tersebut. Bowo hanya bisa pasrah karena peraturan tersebut. "Saya tak bisa bicara banyak," keluh Bowo.
Baca juga: Kereta Kelinci di Grobogan Terguling, Ibu-ibu dan Balitanya Alami Patah Tulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.