KOMPAS.com - Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Universitas Lampung (Unila) Tugiyono mengaku dimintai uang Rp 250 juta agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran.
Tugiyono mengaku dirinya sempat diancam Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Budi Sutomo. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.
Keterangan tersebut disampaikan Tugiyono saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023).
Tugiyono menjadi saksi untuk terdakwa Karomani cs.
Tugiyono membenarkan jika anaknya mengikut Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Tugiyono mengaku sempat menghubungi Budi Sutomo dan bertanya ke Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Unila terkait kelolosan anaknya.
Saat itu dirinya bertanya apakah Warek Suharso bisa membantu anaknya, dan apakah ada prioritas untuk masuk Unila.
“Beliau (Warek IV Unila Suharso) mengaku tidak bisa bantu. Akhirnya saya menghubungi Budi Sutomo,” jelas Tugiyono.
Baca juga: Usai Bayar Rp 250 Juta, Mahasiswa Diduga Titipan Mantan Walkot Bandar Lampung Lulus FK Unila
JPU KPK juga menanyakan tentang kepanitian PMB Unila ke saksi Tugiyono.
Menurut Tugiyono, dirinya datang dan bertanya untuk memastikan anaknya bisa masuk di FK Unila atau tidak. Tugiyono juga mengaku mengetahui PMB Unila.
“Saya tahu, dan barang kali ada prioritas untuk anak dosen,” ucapnya saat memberikan kesaksian.
Tugiyono pun mengaku dirinya diminta menyumbang furniture untuk gedung LNC.
Ia juga mengakui bahwa ada pembicaraan dengan Budi Sutomo sebelum pengumuman kelulusan.
“Sebelum kelulusan, saya ketemu dengan Budi Sutomo, dikatakan jika tidak lulus, maka masuk ke jalur mandiri,” ungkap Tugiyono.
Baca juga: Ditanya Soal Kesaksian Kabiro Humas Unila, Karomani Naik Pitam: Dia Bohong, Yang Mulia!