MANADO, KOMPAS.com - DP (31), seorang petugas keamanan diduga curi uang sekitar Rp 40 juta, di sebuah perusahaan ikan, tempatnya bekerja di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pria asal Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, itu telah ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
"Terduga pelaku diamankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/2/2023) malam," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Konser 3 Dekade Dewa 19 di Medan Dihadiri Presiden Jokowi, Beberapa Kali Bertepuk Tangan
DP yang bekerja sebagai sekuriti di perusahaan tersebut, diduga beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu. Total uang yang dicuri DP mencapai sekitar Rp 40 juta.
"Modusnya, terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksi terduga pelaku terekam CCTV yang terpasang di TKP," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 11 Februari 2023 siang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan telah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.