Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Dalam Rumah, Dua Pria Diringkus BNNK Balikpapan

Kompas.com - 09/02/2023, 21:39 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Dua pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan belum lama ini.

Pasalnya, keduanya kedapatan memiliki paketan ganja kering seberat 1 kilogram. Bahkan, salah satu di antaranya mencoba menjadi petani ganja dengan menanam biji tanaman ganja yang didapat saat memesan lewat online.

Baca juga: Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi Bea Cukai terkait barang yang mencurigakan yang menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan ke Balikpapan pada Minggu (5/2/2023), berisi ganja kering.

Setelah ditelusuri, rupanya barang tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial AWR (37). Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan AWR di Jalan MT Haryono.

“Petugas berhasil menangkap AWR beserta barang bukti 1 paket berukuran besar yagn didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos dan di dalam lipatan kaos tersebut terdapat narkotika jenis ganja seberat 1.022 gram,” ungkap Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto saat konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Saat diinterogasi, AWR mengaku paket tersebut berupa ganja adalah miliknya dan temannya berinisial MH. Mendengar hal itu, petugas pun langsung memburu MH. Hasilnya MH ditangkap di Jalan Cendrawasi, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

"Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH," tuturnya.

Namun saat penggerebekan di rumah tersangka MH, petugas menemukan dua pot tanaman ganja yang ditanam pelaku sejak masih pembibitan. Tanaman haram itu didapatnya dari pembelian online melalui internet dan menggunakan jasa ekspedisi.

“Pelaku ini sepertinya coba-coba menanam dan akan dijual mungkin nanti. Sebab kita temukan ada 9 paket kecil ganja yang siap jual. Dia mengedarkannya di kalangannya saja, karena ganja ini pergerakannya selalu silent,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Buronan Interpol di Bali, Tersangka Peredaran 160 Kg Ganja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com