Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2023, 14:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM- Seorang pria warga negara Slovakia, berinisial MH (38), ditangkap jajaran Polres Badung, Bali, karena kedapatan menguasai Narkotika jenis hasis seberat 326 gram dan Ganja seberat 263 gram.

Akibatnya, pria yang sudah 10 tahun tinggal di Bali ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, WNA tersebut ditangkap di Jalan Pertanian, Desa. Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Karena Narkoba dan Desersi, 2 Orang Polisi di Gorontalo Dipecat

Saat itu, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi satu paket plastik klip yang didalamnya terdapat gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis, satu plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja, dan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.

"Kita ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika sehingga kita melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah tersebut. Barang bukti hasis seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram," kata dia kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Leo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui sumber Narkotika yang disita dari tangan WNA tersebut.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui apakah dia pengedar atau sekedar pemakai.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kafe Solo, Polisi Amankan Hampir 1 Kg Ganja

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tinggal di Bali selama 10 tahun, namun tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Masih kita kembangkan karena baru kita amankan dua hari lalu,termasuk arah sumber barangnya. Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai cuma kita lagi cek urinenya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com