GORONTALO, KOMPAS.com – Dua ekor burung perkici dora, atau ornate lorikeet (Trichoglossus ornatus), yang akan diseberangkan melalui kapal feri KMP Tuna Tomini diamankan petugas Karantina Pertanian.
Burung paruh bengkok cantik berwarna hijau, merah dan biru ini dibawa oleh salah seorang penumpang dari Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Diduga Angkut 5 Calon Pekerja Migran Ilegal untuk Diselundupkan ke Malaysia, Sopir Terios Diamankan
Saat KMP Tuna Tomini bersandar di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, seorang petugas Karantina Pertanian yang tengah melakukan pengawasan rutin menemukan 2 ekor burung ini di kandang terbungkus plastik berwarna biru.
“Penangkapan burung ini dilakukan beberapa waktu yang lalu, perkici dora merupakan satwa endemik Pulau Sulawesi. Burung ini juga termasuk satwa yang dilindungi merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” kata Laras Istian Widodo, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Senin (6/2/2023).
Laras Istian Widodo menjelaskan semua hewan yang dilindungi harus dilestarikan karena punya peran penting bagi keseimbangan ekosistem di bumi.
Dalam konsep rantai makanan, hewan merupakan sumber makanan bagi manusia, bila beberapa dari hewan ini punah maka akan mengganggu stabilitas kehidupan dan kelangsungan hidup manusia.
“Hewan-hewan seperti burung perkici dora tersebut harus dilestarikan, memiliki peran penting untuk keanekaragaman hayati Indonesia, maka perlu dicegah peredarannya oleh tangan manusia yang belum mengerti pentingnya menjaga kelestarian salah satu sumber daya alam,” ujar Laras Istian Widodo.
Dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) perkici dora merupakan burung yang memiliki tren penurunan populasinya meskipun masun kategori risiko rendah (least concern).
“Petugas karantina akan melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019,” ucap Laras Istian Widodo.
Setelah dilakukan penahanan, burung perkici dora diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.
Baca juga: Polisi Selamatkan Seorang Anak yang Akan Diselundupkan Jadi TKW ke Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.