Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Ekor Perkici Dora Tertangkap Karantina Saat Diselundupkan ke Gorontalo

Kompas.com - 06/02/2023, 20:16 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Dua ekor burung perkici dora, atau ornate lorikeet (Trichoglossus ornatus), yang akan diseberangkan melalui kapal feri KMP Tuna Tomini diamankan petugas Karantina Pertanian.

Burung paruh bengkok cantik berwarna hijau, merah dan biru ini dibawa oleh salah seorang penumpang dari Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Diduga Angkut 5 Calon Pekerja Migran Ilegal untuk Diselundupkan ke Malaysia, Sopir Terios Diamankan

Saat KMP Tuna Tomini bersandar di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, seorang petugas Karantina Pertanian yang tengah melakukan pengawasan rutin menemukan 2 ekor burung ini di kandang terbungkus plastik berwarna biru.

“Penangkapan burung ini dilakukan beberapa waktu yang lalu, perkici dora merupakan satwa endemik Pulau Sulawesi. Burung ini juga termasuk satwa yang dilindungi merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” kata Laras Istian Widodo, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Senin (6/2/2023).

Laras Istian Widodo menjelaskan semua hewan yang dilindungi harus dilestarikan karena punya peran penting bagi keseimbangan ekosistem di bumi.

Dalam konsep rantai makanan, hewan merupakan sumber makanan bagi manusia, bila beberapa dari hewan ini punah maka akan mengganggu stabilitas kehidupan dan kelangsungan hidup manusia.

“Hewan-hewan seperti burung perkici dora tersebut harus dilestarikan, memiliki peran penting untuk keanekaragaman hayati Indonesia, maka perlu dicegah peredarannya oleh tangan manusia yang belum mengerti pentingnya menjaga kelestarian salah satu sumber daya alam,” ujar Laras Istian Widodo.

Dalam daftar merah  International Union for Conservation of Nature (IUCN) perkici dora merupakan burung yang memiliki tren penurunan populasinya meskipun masun kategori risiko rendah (least concern).

“Petugas karantina akan melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019,” ucap Laras Istian Widodo.

Setelah dilakukan penahanan, burung perkici dora diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.

Baca juga: Polisi Selamatkan Seorang Anak yang Akan Diselundupkan Jadi TKW ke Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com