Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkenalan lewat Medsos, Gadis 14 Tahun Diajari "Video Call Sex" sampai Diperkosa Pengepul Rumput Laut

Kompas.com - 06/02/2023, 15:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis 14 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila seorang laki-laki dewasa, setelah 10 hari kenalan lewat aplikasi pertemanan.

Sejak kenal dengan pria berprofesi sebagai pengepul rumput laut bernama KM (32) warga Jalan Daeng Toba, Nunukan, si gadis ABG tersebut intens berkomunikasi.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, keduanya bahkan kerap melakukan Video Call Seks (VCS), dan saling memperlihatkan kemaluan masing-masing.

Baca juga: Kardinal Perancis Akui Pernah Lecehkan Gadis 14 Tahun, Penyelidikan Dibuka

"Selama berkomunikasi, pelaku selalu membujuk dan meminta korban untuk melakukan VCS. Dan pelaku selalu melakukan masturbasi ketika VC dengan korban," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Korban yang hanya menurut, kian membuat pelaku penasaran. Pelaku yang mengaku duda tanpa anak ini pun, terus-menerus merayu korban untuk bertemu.

Puncaknya, pelaku nekat mendatangi korban di rumahnya saat kedua orangtua korban tidak ada di rumah, Minggu (5/2/2023) pagi.

Saat itu, korban sedang menjaga adiknya yang berusia 8 tahun di rumah, karena kedua orang tuanya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.

Sambil terus mendekati korban, pelaku melancarkan rayuannya, dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Sampai akhirnya, terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saat itulah pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban yang tiba-tiba pulang dari bekerja mengikat rumput laut. Pelaku yang masih belum berpakaian, kabur melalui kamar mandi belakang rumah," imbuhnya.

Baca juga: Kisat Tragis Gadis 14 Tahun Diperkosa Pacar dan 2 Temannya, Pelaku Ditangkap

Ibu korban yang terkejut ada laki-laki dewasa asing meniduri putrinya, langsung melaporkannya ke polisi.

Pelaku berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan. Ia pun tak berkutik, dan mengakui semua perbuatannya.

Sementara dari keterangan korban, persetubuhan tersebut baru pertama kali dilakukannya.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Pengakuan tersebut, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan terdapat memar, bengkak, serta tanda tanda bekas persetubuhan baru, dan bercak darah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 lembar hasil visum et repertum, 1 lembar daster anak warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna abu abu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 Butir C UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com