Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Saat Bentrok, 3 Pria di Tual Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/02/2023, 14:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual, Maluku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya MTB, ABS dan ZBN ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tual, pada Jumat (3/2/2023).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Provokator Bentrok di Kota Tual

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan dari tiga tersangka penyebar hoaks yang ditangkap itu, MTB diketahui merupakan pembuat narasi hoaks sekaligus ikut menyebarkannya.

Sedangkan dua tersangka lain ABS dan ZBN ikut membantu menyebarkan informasi hoaks tersebut ke media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Ketiganya ditangkap siang kemarin selesai shalat Jumat. Jadi tersangka MTB ini yang membuat narasi rekaman hoaks dan menyebarkan ke grup WhatsApp lalu dua tersangka lain tanpa memverifikasi kebenaran informasi itu kembali menyebarkan hoaks tersebut ke media sosial," kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Perwira Polres Tual yang Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Warga

Andri mengakui penyebaran informasi hoaks pembakaran rumah ibadah di Kota Tual itu membuat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin memanas dan tidak kondusif.

Menurutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka.

"Kita juga sudah mengamankan tiga barang bukti berupa tiga unit handphone milik para tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut pun menjerat ketigas tersangka dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku penyebar hokas yang berusaha mengganggu situasi keamanan dan  memecah belah masyarakat.

"Perlu saya  tegaskan bahwa kami tidak akan mengampuni para penyebar hokas, jadi jangan sekali-kali ada yang mencoba menyebarkan hoaks, akan kami tangkap," tegasnya.

Secara umum saat ini situasi keamanan di Kota Tual sudah kondusif dan normal kembali.

Roem pun meminta warga di wilayah itu agar dapat menjaga situasi  yang sudah semakin kondusif tersrbut dan jangan terprovokasi lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com