LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMA di Lampung diperkosa ayah tirinya sejak kelas 5 SD. Korban tinggal berdua dengan pelaku karena ibunya bekerja di Jakarta.
Pemerkosaan itu dilakukan NA, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan terhadap anak tirinya, KA (18).
Kapolsek Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Gobel mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Senin (31/1/2023) di rumah pelaku yang berada di Dusun Gunung Taman, Kecamatan Ketapang.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri
"Pelaku memperkosa anak tirinya sendiri," kata Gobel saat dihubungi, Jumat (3/2/2023) sore.
Kekerasan seksual yang dialami korban ini dilaporkan oleh KR (41) yang merupakan ibu kandung korban.
Dari pengakuan korban, pemerkosaan tersebut terjadi sejak 2017, saat korban masih duduk di kelas 5 SD.
Ketika itu, korban ditinggal di rumahnya hanya berdua dengan pelaku karena pelapor bekerja di Jakarta. Dengan kondisi tersebut, pelaku dengan leluasa mengancam lalu memperkosa korban.
"Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada ibu kandung pelaku," kata Gobel.
Menurut Gobel, pemerkosaan yang dialami korban terus terjadi hingga saat ini korban sekolah di SMA.
Baca juga: Kasus Guru Silat Perkosa Anak 9 Tahun di Sragen 3 Tahun Mangkrak, Ayah Korban Kecewa
Gobel mengatakan aksi terakhir pelaku terjadi pada 30 Januari 2023. Saat itu, ibu kandung korban sedang kembali ke Lampung Selatan dan korban diperkosa saat ibunya sedang tidur.
Gobel menambahkan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.