Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikrar Dukung NKRI, 30 Anggota JI di Maluku Akui Pancasila Dasar Negara

Kompas.com - 31/01/2023, 07:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 30 anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Maluku resmi menyatakan diri keluar dari organisasi teroris tersebut.

Puluhan anggota JI ini kemudian berikrar untuk mendukung dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandasakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembacaan ikrar kesetiaan kepada NKRI ini dilakukan puluhan anggota JI Maluku itu dalam acara pelepasan bai’at dan ikrar setia kepada NKRI yang berlangsung di sebuah hotel di kota Ambon, Senin (30/1/2023) sore.

Dalam acara tersebut, puluhan anggota JI ini mengenakan pakaian serba putih dan kopiah hitam dengan lambang Garuda di bagian kanan kopiah. Mereka juga menyelipkan bendera Merah Putih di leher sebagai tanda telah kembali ke NKRI.

Baca juga: Cerita Eks Napiter Pernah Bentuk Neo Jamaah Islamiyah untuk Luruskan Pemahaman Terorisme

Ikarar setia kepada NKRI ini dibacakan salah satu anggota JI, Bakti Utomo diikuti puluhan rekan-rekannya yang lain.

Pembacaan ikarar tersebut ikut disakasikan langsung Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Marthinus Hukom, Ketua MUI Maluku, Pj Wali Kota Ambon Biodewin Wattimena para pejabat TNI Polri dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

“Saya selaku Anggota JI dan simpatisan melepas diri dari baiat kepada pimpinan jamaah islamiyah karena bertolak belakang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata puluhan anggota JI tersebut.

Puluhan Anggota JI ini juga menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena dasar hukum Negara tersebut tidak bertentangan dengan syariat islam.

Mereka juga berikrar akan meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham atau tindakan yang bisa memecah belah NKRI dan berjanji akan setia dan menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.

“Mengikuti semua peraturan perundang-undnagan yang berlaku di NKRI,” kata para anggota JI.

Adapun dari 30 anggota JI yang menyatakan keluar dari organisasi teroris tersebut, 10 anggota merupakan mantan narapidana teroris tahun 2005.

Setelah menyatakan sumpah setia kepada NKRI, puluhan anggota JI ini kemudian menandatangani pernyataan keluar dari organisasi Jamaah Islamiyah disaksikan Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo.

Kadensus Anti Teror Irjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan ikrar yang dilakukan puluhan anggota JI untuk keluar dari organisasi tersebut merupakan komitmen dan bentuk kecintaan mereka terhadap negara.

Baca juga: Cerita Nur, 22 Tahun Menjadi Anggota Jamaah Islamiyah, Kini Menemukan Kembali Jalan Setia pada NKRI

“Hari ini kita hadir untuk melihat mereka bersama-sama berkomitmen. Semoga komitmen mereka ini menjadi pandangan baru bagi mereka. Kita juga harus membimbing mereka,” kata Marthinus dalam kegiatan tersebut.

Marthinus mengaku pendampingan kepada mantan puluhan anggota JI yang telah insaf tersebut sangat penting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com