MANADO, KOMPAS.com - Pria berinisial YA (20) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (30/1/2023). YA ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial KP (14).
Peristiwa penikaman itu terjadi di Kelurahan Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (27/1/2023), sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Menurutnya, terduga pelaku adalah pria berinisial YA (20) yang merupakan pacar korban berinisial KP (14).
Baca juga: Cemburu Lihat Sang Mantan Dibonceng Pria Lain, Lelaki di Kalsel Lakukan Penikaman
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di Kelurahan Wangurer Barat, pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita," terangnya.
Terduga pelaku melakukan aksinya karena cemburu dan sakit hati terhadap korban.
"Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena cemburu, korban telah memiliki pacar lain," kata Jules.
Penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku bersama korban dan rekan-rekannya sedang duduk menikmati minuman keras (miras) atau alkohol bersama.
Saat itu pelaku mengambil handphone (HP) korban yang dipegang temannya kemudian memeriksanya. Ketika korban hendak mengambil kembali HP tersebut, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh.
"Pelaku yang diduga sudah mabuk kemudian mengambil pisau badik yang ia letakkan di bawah kursi, dan menikam korban," lanjutnya.
Tikaman pelaku mengenai paha korban hingga membuat korban terluka.
"Korban yang terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung dengan menggunakan sepeda motor, untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.