KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JW alias Agung Wahono ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) lantaran mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
JW alias Agung Wahono (45) merupakan warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy mengatakan, pengungkapan adanya dugaan Kasetpres gadungan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial.
Baca juga: Polda Sumsel Buru Polisi Gadungan Tipu Wanita dengan Modus Video Call, Bujuk Korban Buka Baju
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI. Bahkan Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut tertera Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya, Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.