Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang

Kompas.com - 30/01/2023, 12:37 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - AN (28), seorang pria di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung, ditangkap polisi lantaran memerkosa anak tirinya, JTS (15) di kamar mandi kolam renang pada Rabu (4/1/2023).

Korban sempat kabur dari rumah hingga dilaporkan hilang oleh keluarga kepada pihak kepolisian.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata korban melarikan diri karena telah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma.

Baca juga: Bocah di Bima Berulang Kali Diperkosa Ayah Tiri, Polisi: Dari Kelas 5 SD sampai 3 SMP

Kronologi peristiwa

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Rabu (4/1/2023).

Awalnya, pelaku mengajak korban dari rumahnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang ke kolam renang menggunakan sepeda motor.

Lalu, sesampai di kolam renang korban diperkosa pelaku di dalam kamar mandi area kolam renang.

Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel mengatakan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.

"Pada rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang milik Cinta, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," kata Gobel, Sabtu.

Korban kabur

Kasus tersebut terungkap saat korban kabur dari rumah.

Keluarga korban pun melaporkan anaknya hilang kepada kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban ternyata kabur dari rumah karena diperkosa oleh ayah tirinya.

Mendapat pengakuan korban, polisi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap.

"Pada Rabu (25/1/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga masih ayah tiri korban. pelaku ditangkap di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang,," ujar dia.

Baca juga: Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA

Diperkosa 2 kali

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong baju kaus lengan panjang berwarna hijau hitam, satu potong celana kulot panjang warna hitam, dan satu potong pakaian dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com