SEMARANG, KOMPAS.com - Sengketa tanah antara Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang dan PT Candi Jari Lestari di wilayah Gajahmungkur belum menemukan titik temu.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit mengatakan, di lokasi tersebut sebenarnya sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Sudah ada HGB atas nama pemilik PT Candi Jari Lestari," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Bubarkan Tim Survei Tanah, Pria di Balikpapan Ini Lepaskan 2 Tembakan ke Udara
Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.
"Prosesnya sudah ada HGB, semestinya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Konflik tanah mulai terjadi setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang juga mengaku memiliki tanah tersebut.
"Lanal Semarang mengaku mempunyai tanah di situ dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 1985," kata Sigit.
Hanya saja, lanjutnya, klaim Lanal Semarang kurang kuat karena lokasi hibah tanah beserta surat-suratnya tak komplet seperti luas tanah dan nomor hak pakai.
"Karena ada dua pihak yang mengklaim mempunyai maka kita lakukan mediasi," imbuhnya.
Hal itu membuat klaim kepemilikan Lanal Semarang menjadi kabur. BPN Kota Semarang juga belum bisa meyakini jika tak ada bukti-bukti yang komplet.
"Kita kantor pertanahan tidak bisa meyakini bahwa itu yang ditunjuk Lanal Semarang benar karena dari sisi data obyeknya tak jelas," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.