KOMPAS.com - AS, bocah berusia 4 tahun asal Jombang, Kota Cilegon, Banten diculik dan dijadikan pengemis di Jakarta.
Pelaku adalah Herdiansyah (32) yang tercatat sebagai warga Lampung. Ia menculik anak pasangan Ariansyah dan Nirayana Syahrufin pada Senin (2/1/2023).
Saat itu ia mengajak korban membeli es krim di salah satu mal di Cilegon. Setelah 22 hari bersama sang penculik, AS akhirnya kembali ke pangkuan orangtuanya.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Pengakuan Penculik Anak 4 Tahun Asal Cilegon: Nemenin Ngemis biar Dapat Banyak Uang
Herdiansyah mengaku sengaja menculik korban dan mengajaknnya mengamen agar dapat uang lebih banyak.
Hal tersebut disampaikan Herdianyah saat ditanya Wakapolda Banten, Brigjen Pol M Sabilul Alif di Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2023).
"Selama di Jakarta kerja jadi badut. Yang jadi badut saya, dia (korban) di samping saya. Kalau bawa dia (korban) pada kasian ngeliatnya dia, dapat uang banyak," ujar Herdiansyah.
Ia mengaku sempat berencana mengembalikan AS ke orangtuanya. Namun ia takut saat tahu wajahnya terpampang sejak ditetapkan sebagai DPO sejak 10 Januari 2023.
"Yah saya juga kepikiran (orangtuanya nyariin) saya mau pulangin tapi saya takut," ujar dia.
Menurut pelaku, selama 22 hari bersamanya, korban tidur bersamanya di jalanan dan pindah dari satu halte ke halte yang lain.
Mereka pun berpindah-pindah dari kawasan Kalideres, Tangerang City lalu ke BSD.
Herdianysah kemudian mengajak korban ke kawasan Kota Tua Jakarta hingga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selama bersama pelaku, korban kerap tak diberi makan dan pelaku hanya memanfaatkan tenaga korban untuk mencari uang di jalanan.
Drama penculikan pun berakhir saat pelaku dan korban ditemukan petugas kepolisian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro kepada wartawan.
Baca juga: Warga Lampung Culik Anak 4 Tahun Asal Cilegon, Dijadikan Pengemis di Jakarta
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Eko.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.