Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anak Saya Babak Belur Dikeroyok, Diikat lalu Dikeroyok Lagi, Kenapa Hanya Satu Tersangka?"

Kompas.com - 25/01/2023, 18:14 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Keluarga Yosef Kafaso Bala Lata Lejab, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) korban penganiayaan oknum polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa lantaran hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Satu tersangka itu yakni oknum polisi berinisial Bripda SLB.

Karolus Tue Ledjab, ayah Yosef meyakini bahwa putranya dikeroyok oleh sekelompok orang, bukan hanya satu orang.

Baca juga: Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ini dari awal sudah ada upaya melindungi begini. Artinya ini kalau dihubungkan dengan pengeroyokan, apakah pengeroyokan bisa dilakukan oleh satu orang?" ujar Karolus, Rabu (25/1/2023).

Dia mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Anak saya bisa babak-belur itu karena dikeroyok, diikat lalu dikeroyok lagi. Sehingga penetapan tersangka satu orang ini sangat menyakiti hati kami," tambahnya.

Baca juga: Cerita Keluarga Pria ODGJ yang Diduga Dianiaya Polisi di Lembata: Mereka Datang ke Rumah seperti Preman

Karolus menduga ada upaya melindungi lantaran pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh anggota polisi.

"Yang jelas kami tidak puas sehingga Polres Lembata itu harus mengungkap pelaku-pelaku yang lain selain satu orang itu," ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap anaknya yang mengalami gangguan jiwa terjadi wilayah Kota Baru, Lewoleba tepat di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan luka robek hingga lebam di pelipis. Kasus ini kemudian dilaporkan kakak korban, Andreas Ledjap ke Polres Lembata.

Penyidik menetapkan salah seorang oknum polisi, Bripda SLB alias ID sebagai tersangka.

Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Bripda SLB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut setelah penetapan satu tersangka ini," ujar Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com