BIMA, KOMPAS.com - Seorang guru olahraga berinisial PR di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan melakukan pelecehan seksual kepada siswinya.
Pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi saat korban duduk di bangku kelas II SD, dan baru diungkap setelah korban duduk di kelas V SD.
"Kami sudah ambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan," kata Kepala SDN tempat PR mengajar, Emi Suryani saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Patung Bima Purwakarta Hancur Ditabrak Truk, Pemkab Minta Ganti Rugi Dibangun Ulang
Emi menjelaskan, keputusan memecat PR yang merupakan guru honorer diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mulai dari orangtua korban selaku pelapor, terduga PR dan orangtuanya.
Berdasarkan keterangan pelapor, PR diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan menunjukkan alat kelaminnya. Namun, oleh PR laporan tersebut dibantah.
Baca juga: Petani di Bima Tewas di Pondok Sawah, Diduga Tersambar Petir Saat Berteduh
Menurut PR, saat itu ia hanya meminta korban masuk ruang kelas ketika siswa lain upacara bendera.
"Guru ini mengaku tidak ada menunjukan alat kelamin atau lainnya," ujar Emi.
Sementara itu, dari hasil klarifikasi terhadap orangtua PR, terungkap bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit jiwa di NTB.
Tidak hanya itu, PR pernah ditahan selama tiga bulan karena melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan di jalan raya.
"Akan tetapi dibebaskan karena yang bersangkutan ini memiliki riwayat penyakit jiwa," kata Emi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.