LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (21/1/2023), diketahui masih berstatus sebagai barang bukti dalam kejadian serupa sebelumnya.
Seperti diketahui, KLM Tiana Liveboard pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo (TNK). Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses di antara Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat dengan status P19 atau sedang dalam perbaikan berkas perkara.
Baca juga: Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Mengaku Ditipu Agen Travel
Namun, kapal tersebut kembali beroperasi melayani para wisatawan meski berstatus sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, kapal tersebut dipinjamkan kepada pemilik melalui pengajuan pinjam pakai barang bukti.
"Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pinjam pakai barang bukti diperbolehkan asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (23/1/2023).
Ia menjelaskan, pinjam pakai barang bukti yang dimaksud yakni untuk merawat dan memperbaiki, bukan untuk dioperasikan kembali.
"Tidak dalam kapasitas bahwa saya menyatakan kapal ini layak berlayar atau tidak. Prosedur di kami kepolisian, pinjam pakai barang bukti memang diatur oleh Jukminu. Apa yang terjadi saat ini di luar dari dugaan kami," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada awal Desember 2022, pemilik kapal yang diketahui berasal dari Jakarta itu pernah bertemu dengannya bermaksud untuk meminta untuk menghentikan kasus tersebut.