LAMPUNG, KOMPAS.com- Sering mempertontonkan alat kelamin sambil bermasturbasi, seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BS (50) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku kita tangkap pada pekan kemarin saat hendak kabur ke wilayah Lempasing, Kota Bandar Lampung," kata Eko Rendi saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Pelaku Pamer Kelamin di Balikpapan Makin Marak, Sampai Nekat Masuk Sekolah
Aksi eksibisionis pelaku ini terjadi pada Senin (9/1/2023) kemarin. Ketika itu, anak pelapor berinisial LS (36) sedang belajar kelompok di teras rumah bersama sejumlah temannya.
"Korban adalah anak dari pelapor dan teman-temannya saat itu sedang belajar di depan rumah, pelaku yang berjalan kaki tiba-tiba berhenti di depan rumah itu," kata Eko Rendi.
Saat berhenti itu, pelaku secara tiba-tiba membuka resleting celana, mengeluarkan alat kelamin dan bermasturbasi.
Korban dan temannya yang melihat kejadian itu sontak kaget dan berteriak sambil berlari ke dalam rumah. Ketika itulah pelaku kabur dari lokasi.
Baca juga: 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Ada Luka di Luar Kelamin Korban, Keluarga Sempat Mediasi
Orangtua korban yang mendapat cerita dari anaknya itu langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Utara.
"Pelapor khawatir kejadian serupa akan terulang lagi jika pelaku tidak ditangkap," kata Eko Rendi.
Eko Rendi mengatakan pelaku dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahub 2007 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana selama 10 tahun penjara," kata Eko Rendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.