PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap tiga anggota komplotan pencuri mobil truk yang parkir di rumah makan dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Para pelaku berinisial M (26), A (34), dan S (39). Sementara pelaku berinsial H masih diburu polisi.
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, komplotan itu telah sembilan kali beraksi. Mereka mencuri truk yang parkir di rumah makan dan SPBU di wilayah Palembang.
Para tersangka beraksi saat pengemudi truk beristirahat di rumah makan atau SPBU.
“Mereka beraksi saat pukul 03.00 WIB, biasanya pada jam tersebut pengemudinya meninggalkan truk untuk istirahat. Sasaran mereka yang parkir di rumah makan dan SPBU,” kata Haris, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (21/1/2023).
Haris menjelaskan, truk menjadi sasaran empuk para pelaku ini karena terbilang mudah untuk dibuka. Para pelaku biasanya membuka pintu pengemudi dan langsung menjebol kunci kontak truk tersebut.
“Pemiliknya baru sadar ketika pagi mobilnya sudah tidak ada lagi. Ketiga tersangka ini berbagi peran, ada yang menggunakan sepeda motor untuk mengintai dan eksekutor,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka berinisial S, truk curian itu dijual di luar Kota Palembang dengan harga Rp 30 juta per unit.
Hasil penjualan itu kemudian dibagi rata kepada tiga rekannya yang ikut beraksi.
Baca juga: Sebagian Lahan Pemakaman Covid-19 di Palembang Akan Digusur untuk Tol Kapal Betung
“Kami mengincar truk karena mudah dijual dibandingkan mobil pribadi,”ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.