Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Probolinggo Tak Terima Digugat Rp 3 Miliar Usai Batalkan H-2 Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 20/01/2023, 14:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan Aurilia Putri Cristyn (20) dengan kekasihnya Adi Suganda (23) gagal lantaran dibatalkan tepat 2 hari sebelum acara resepsi.

Pihak keluarga mempelai pria mendadak batalkan pernikahan ini secara sepihak, padahal persiapan resepsi pernikahan sudah hampir selesai.

Keluaga mempelai wanita enggan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan memilih menempuh jalur hukum.

Hal ini karena kompenen resepsi mulai dari gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer sudah dipesan.

Bahkan, Aurilia mengaku sempat dipaksa melakukan hubungan badan oleh calon suaminya, padahal belum sah menjadi pasangan suami istri.

Aurilia dan keluarga pun mengajukan gugatan perdata bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Baca juga: Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Kuasa hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, saat ini proses persidangan masih terus berjalan, dan menggugat atas pembatalan pernikahan tanpa adanya musyawarah atau sepihak keinginan tergugat.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya dilansir dari Tirbunnews, Jumat (20/1/2023).

Pihak keluarga perempuan baru mengetahui pembatalan nikah tersebut setelah adanya surat pencabutan nikah yang dikirim penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan yang seharusnya digelar pada 19 Juli 2022 lalu.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.

Pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil dan imateriel dan menggugat Adi Rp 3 miliar.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.

Pihak tergugat tidak terima

Baca juga: Kakak Beradik di Sijunjung Diperkosa Petani Sejak April 2022, Ketahuan karena Terpergok Warga

Sementara itu, pihak tergugat membantah tidak adanya pembicaraan sebelum antara keluarga wanita dan pria soal pembatalan resepsi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com