PADANG, KOMPAS.com - Dua bocah perempuan yang merupakan kakak adik berusia 8 dan 12 tahun disetubuhi seorang petani N (29) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kedua korban disetubuhi pelaku sejak April 2022 hingga terakhir kali pada Minggu (8/1/2023).
Perbuatan pelaku diketahui setelah warga melihat pelaku menyetubuhi korban.
Baca juga: Setubuhi dan Jual Anak 15 Tahun, 3 Pria di Bengkulu Dibekuk Polisi
Warga kemudian melaporkan hal tersebut ke ibu korban dan selanjutnya ibu korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu (14/1/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita menyelidikinya dan akhirnya mendapatkan lokasi keberadaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Menurut Abdul Kadir, pelaku berhasil ditangkap di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Selasa (17/1/2023).
"Kita berhasil melacak keberadaan pelaku yang jauh di pedalaman di kebun sawit. Setelah tim kita berjalan 3 jam dari Polsek Sungai Rumbai, akhirnya pelaku ditemukan," kata Abdul Kadir.
Saat ditemukan, kata Abdul Kadir, N sedang memegang parang dan berusaha melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Baca juga: Remaja di Sumbawa Diburu Polisi Usai Diduga Perkosa Tetangga Seumur
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Abdul Kadir.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.