Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Kota Magelang Awasi Penjualan Chiki Ngebul di Sekolah

Kompas.com - 19/01/2023, 16:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pengawasan ketat terhadap penjualan nitrogen cair pada produk pangan siap saji di lingkungan sekolah. 

SE bernomor 421.1/0226/230 tanggal 16 Januari 2023 itu berlaku untuk sekolah jenjang PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Magelang.

Hal itu menyusul adanya insiden sejumlah anak keracunan makanan Chiki Ngebul (Cibul) atau jajanan yang mengandung nitrogen cair di beberapa daerah. 

 Baca juga: Bocah Asal Jember Jalani Operasi Usai Diduga Keracunan Ciki Ngebul

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Imam Baihaqi itu disebutkan, kepala sekolah diminta untuk memberikan edukasi kepada pendidik, peserta didik dan warga sekolah lainnya terhadap bahaya penggunaan nitrogen cair pangan siap saji.

“Kami melarang anak-anak mengonsumsi di sekolah dan melarang penjualan di kantin sekolah atau di lingkungan sekitar sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

 Baca juga: Jajan Cibul, 7 Siswa SD di Tasikmalaya Keracunan

Namun, menurut Imam, tidak banyak penjual cibul di lingkungan sekolah di wilayahnya. Kebanyakan penjual jajanan ini ada di arena atau event hiburan karena harga cibul relatif mahal untuk kantong pelajar, terutama anak-anak SD dan SMP. 

Sebagai upaya preventif, Imam meminta semua sekolah baik TK, SD, maupun SMP di Kota Magelang untuk menyediakan kantin sehat.

Selain itu, orangtua siswa juga diminta menyiapkan bekal makanan dari rumah untuk anak-anaknya agar tidak membeli jajanan di luar sekolah. 

 

Secara terpisah, Kepala Sub Koordinator Farmasi Makanan Minuman (Farmamin) dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Ida Nurjayanti menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 440/135/220 per tanggal 12 Januari 2023 perihal pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

Dikatakan, nitrogen cair yang dikonsumsi berpotensi membahayakan kesehatan organ tubuh. SE tersebut ditujukan kepada puskesmas-puskesmas, Disdikbud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

“Di puskesmas itu ada petugas District Food Inspector (DFI) yang bertugas mengawasi keamanan pangan di wilayah masing-masing,” jelas Ida.

Petugas DFI berperan sebagai kepanjangan tangan dari Dinkes. Sejauh ini, lanjut Ida, belum ada laporan kasus gangguan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh makanan cibul itu, termasuk penjualan cibul juga sudah tidak ditemukan di Kota Magelang.

Ida menjelaskan, penggunaan nitrogen cair untuk pangan perlu memperhatikan keamanannya apakah foodgrade atau tidak. Begitu juga dengan pedagang sudah memiliki sertifikat Liquid Nitrogen (LN) atau belum. 

“Jadi, LN-nya punya sertifikat untuk food grade atau nggak. Kalau dia memang punya sertifikat untuk itu, boleh (menjual) asal dilakukan petugas yang memang terlatih di situ,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com