KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis usai mendengar tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) terhadap Putri Candrawathi,
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Jambi, Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis, tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ujarnya di Jambi.
Baca juga: Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf maupun Pembenar
Dia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian dalam sidang tuntutan ini.
"Kami mohon kepada Pak Presiden agar kami diberikan keadilan, agar kasus pembunuhan anak kami ini diungkap," ucapnya.
Menurut Rosti, presiden dan majelis hakim merupakan harapan terakhir bagi keluarga supaya mendapat keadilan.
Kekecewaan juga disampaikan ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat. Ia menuturkan, tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena Pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun, tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Chandrawathi