Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

92 Ekor Burung Dilindungi Disembunyikan di Hutan Raja Ampat, Diduga Hendak Dijual ke Jawa

Kompas.com - 18/01/2023, 18:51 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Papua Barat mengamankan 92 ekor burung dilindungi yang disembunyikan di tengah hutan Kampung Supren, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Puluhan satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan di pasar gelap di wilayah Pulau Jawa.

Petugas juga mengamankan dua warga berinisial J dan R yang bertugas memelihara satwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah satu bulan burung-burung ini disembunyikan di tengah hutan supaya terhindar dari pengejaran petugas.

Baca juga: Tradisi Sasi, Konservasi Alam Berbasis Kearifan Lokal di Raja Ampat

Kepala Direktorat Polairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo mengatakan, ada 92 ekor burung yang diamankan dari dalam hutan. Yakni, burung kakaktua jambul merah sebanyak 27 ekor, kakaktua jambul kuning 28 ekor, kakaktua raja sembilan ekor, burung bayan hijau 14 ekor dan bayan merah 14 ekor. Selain itu juga ada biawak sebanyak enam ekor.

"Barang bukti puluhan burung disimpan di tengah hutan dan kami berhasil mengamanankan dua masyarakat inisial J dan R, mereka tugasnya memelihara burung atas perintah seorang yang masih kita dalami keterlibatannya," ujar Budy di Sorong, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jatuh ke Laut Saat Menyeberang dari Kapal ke Dermaga, Anggota Polres Raja Ampat Ditemukan Tewas

Budy menuturkan, barang bukti puluhan burung sudah diamankan di Mako Polairud Polda Papua Barat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka kami kenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 junto 40 bila terbukti ancamannya 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Budy.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Johny Santoso mengapresiasi pihak Direktorat Polairud Polda Papua Barat yang tak henti melakukan penangkapan terhadap tindakan penyelundupan satwa dilindungi.

"Puluhan satwa dilindungi ini setelah diserahkan kepada kami terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap kondisi satwanya dan dilepasliarkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com