SOLO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengecekan di Pendopo Kepatihan Mangkunegaran yang dibongkar.
Pantauan Kompas.com, pengecekan tidak bisa menyeluruh lantaran pintu gerbang utama dikunci. Sehingga BPCB Jateng hanya bisa melihat bangunan yang dibongkar dari luar pada Rabu (18/1/2023).
Pendopo yang dibongkar pada Kawasan Dalem Tumenggungan, letaknya di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Diduga pemilik bangunan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pertama, untuk memastikan kondisi dari Kepatihan Mangkunegara. Kedua memastikan bahwa pekerjaan di sini sudah berhenti," kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, setelah pengecekan.
Baca juga: Gibran Sebut Rekonstruksi Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Bisa Dilanjutkan, tapi...
Bangunan di Kawasan Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, itu sudah dihentikan pembangunan sejak beberapa hari lalu.
Tampak, sisa-sisa pembangunan masih terlihat. Seperti beberapa kayu-kayu pengecoran yang masih berserakan dikawasan Pendopo itu.
"Karena ini kan peringkatnya kota, kotamadya sehingga kewenangan itu ada berada di Wali Kota. Kalau BPCB kan khususnya mengurusi yang peringkat nasional," jelasnya.
Meskipun demikian, BPCB Jateng mengatakan akan melakukan koordinasi jika diminta oleh Pemkot Solo. Bangunan sudah ditetapkan cagar budaya tingkat kota. Sehingga perlindungan dan pengawasan langsung dari Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
"Karena ini peringkat kota, sehingga nanti biar dari wali kota dulu yang berinisiatif. Ya kalau dari kita kan enggak kepenak (enak) ya karena ini kan wewenangnya Walikota. Sehingga nanti kalau Wali Kota minta bantuan ke kita, kita siapkan," ujarnya.
"(Pengecekan awal) tapi kalau ini inisiasi dari kita. Enggak enak karena ini kan kalau dia peringkat nasional, oke ya. Jadi BPCB yang akan karena fungsinya kan pelestarian untuk jaga budaya yang tingkat nasional tapi karena ini peringkat kota itu adalah kewenangan dari Wali Kota," lanjutnya.
Ditambah lagi, hingga saat ini pengkajian cagar budaya kota ini juga belum dilaksanakan setelah pembongkaran bangunan. Bahkan, Sukronedi mengatakan bangunan itu berpotensi turunnya nilai karena belum ada kajian sebelum pembongkaran.
"(alasan peninggian bangunan) Itu kan alibi mereka, karena bisa-bisa saja kan udah ramai gini dan dibilang ini akan ditinggikan. Tapi sebenarnya kan kita enggak tahu. Karena perencanaannya gimana-gimana kan kita nggak tahu kan. Enggak ada komunikasi perencanaan nggak ada kajian seperti itu," jelasnya
Dilihat dari rentetan analisis sementara, kasus pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran, seperti halnya Benteng Keraton Solo yang berada di Kartasura, Jawa Tengah, masuk dalam cagar budaya kota
Sebab, bangunan ini bersejarah yang menjadi cikal bakal berdirinya radio pertama di Indonesia, Solose Radio Vereneging (SRV) tahun 1933 dan TK tertua di Solo yakni Taman Putra.
Bedanya, kalau Kasus Benteng Keraton Kartasura itu dilaporkan ke kepolisian dan dilaksanakan penindakan tegas hingga dijatuhkan vonis. Sehingga terkait Pendopo Kepatihan Mangkunegaran ini menunggu sikap dari Gibran Rakabuming Raka.
"Yang kalau yang Kartosuro itu kan, itu sudah dilakukan vonis ya. Ada laporan dari Pemkab (pemerintah kabupaten). (Pendopo Kepatihan) ini tidak bisa. Tergantung Pemkot nya mau dilaksanakan penyidikan tidaknya, kalau kita, siap saja. (Tergantung sudut pandang Pemkot), Iya, dilaporkan atau tidak, kalau tidak ada laporan mau gimana lagi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.