Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktif Kegiatan Sosial, Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kompas.com - 18/01/2023, 15:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam kasus suap Universitas Lampung (Unila) divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023) siang, Ketua Majelis Hakim Aria Veronika menyebut Andi Desfiandi merupakan sosok yang aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa berperan aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata majelis hakim, Rabu siang.

Baca juga: Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Sedangkan dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

Atas perbuatannya, majelis hakim pun menjatuhi Andi Desfiandi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Andi Desfiandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Terkait vonis ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Pada prinsipnya, terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan korupsi," kata Agung usai sidang.

Agung mengatakan pihaknya akan melapor dahulu ke atasan mereka sebelum mengambil sikap atas vonis tersebut.

"Isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Agung.

Baca juga: Jadi Saksi, Orangtua Mahasiswa Unila Mengaku Serahkan Uang Rp 100 Juta agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran

Diketahui, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com