BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 789 ekor burung dilepasliarkan di hutan KPH Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Ratusan burung itu merupakan sitaan dari Balai Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi. Burung itu diamankan petugas di Pelabuhan Ketapang tanpa dilengkapi dokumen.
"Setelah disita, diserahkan ke BKSDA oleh Balai Karantina karena masuk hewan dilindungi," kata Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Ali Masduki kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Burung-burung tersebut ditemukan di dalam truk dan dikemas dalam bungkusan 22 kotak kardus, tanpa diketahui siapa pemiliknya.
Bahkan sopir truk tidak mengetahui siapa pemilik burung. Untuk mengindentifikasi jenis burung, petugas melakukan koordinasi dengan BBKSDA Jawa Timur.
"Semula kami dapat infonya dari Karantina Pertanian Wilayah Kerja Banyuwangi. Kami diminta untuk mengidentifikasi jenis-jenis burungnya yang tidak dilengkapi dokumen itu," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono.
Lantaran tidak memiliki dokumen lengkap, oleh petugas, ratusan burung itu ditolak dan dikembalikan ke Bali untuk dilepasliarkan.
Baca juga: Sensus Burung Air Asia Diprioritaskan pada Lahan Basah yang Memiliki Nilai Penting
"Karenanya oleh karantina dilakukan penolakan dan dikembalikan ke Bali untuk utk dilepasliarkan," ujar Purwantono.
Sementara itu hasil identifikasi oleh BKSDA, burung yang dilindungi itu berjumlah 10 jenis.
"Iya ada 10 jenis burung," kata Purwantono.
Sebanyak 10 jenis burung tanpa dokumen tersebut diantaranya:
1. Merbah Cerukcuk 341 ekor
2. Cinenen 242 ekor
3. Perling Kecil 25 ekor
4. Cica Kopi Melayu 20 ekor
5. Tekukur 64 ekor
6. Manyar 49 ekor
7. Sikatan Rimba Dada Coklat 4 ekor
8. Anis 12 ekor
9. Opior Jawa 68 ekor
10. Bentet 1 ekor