BREBES, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes, Jawa Tengah yang berujung damai setelah dimediasi salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menimbulkan keprihatinan publik.
Pihak kepolisian diminta menuntaskan proses hukum dengan menjerat para terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu.
Baca juga: Kasus Anak Diperkosa 6 Pemuda di Brebes Berujung Damai Dimediasi LSM-Pemdes, Ini Penjelasan Polisi
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai
Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai. Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.
“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).
Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.
Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.
Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan. Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.
Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.
“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” pungkas Mitha.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, dugaan pemerkosaan terjadi akhir Desember 2022 kemudian dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM.
"Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).
Puji mengungkapkan, dalam mediasi tersebut, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan kekeluargaan yang dimediasi Pemdes dan LSM disaksikan tokoh masyarakat setempat.
"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.
Diungkapkan Puji, kasus tersebut baru dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin (16/1/2023) ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim. Polisi saat ini sedang bergerak menangani kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.