Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Hamil di Balikpapan Jadi Kurir Sabu, Diupah Rp 400.000

Kompas.com - 16/01/2023, 20:22 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Faktor ekonomi membuat seseorang nekat melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Hal ini seperti yang dilakukan oleh seorang wanita muda di Balikpapan berinisial RW (20).

Ia nekat menjadi kurir sabu untuk mendapatkan keuntungan. Ironisnya, RW menjalankan aksinya itu saat tengah hamil 4 bulan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Proklamasi KM 2,5 RT 026, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan RW yang mencurigakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dicopot

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap RW, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam kemasan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Senin (16/1/2023).

Saat diamankan, tersangka RW rupanya tengah hamil usia kandungan 4 bulan. Pengakuannya kepada polisi, RW diminta mengambil barang tersebut dari seseorang beirnisial D yang saat ini tengah DPO. Sabu tersebut dilempar oleh seseorang yang lain di depan rumahnya.

“Kemudian oleh D meminta RW untuk melemparkan kembali sabu tersebut ke tempat yang diminta. Tetapi RW berhasil kami amankan beserta barang buktinya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Diketahui RW melakukan aktivitas ini sudah dua kali. Namun sang suami yang merupakan sopir tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan istrinya itu. Dari pengakuan RW, ia rencana akan diupah sebesar Rp 400.000 untuk satu kali pengambilan.

“Walau sampai sekarang belum diterima. Jadi bila ada perintah untuk melempar dari D, tempat lempar tidak jauh dari rumahnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka RW terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com