PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.
Jupperlius sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang 13 tahun atas kepemilikan narkoba. Namun, ia pun mengajukan banding karena mengaku mengalami gangguan jiwa.
Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan TInggi Palembang, pada Rabu (4/1/20223), Hakim ketua Mahyuti menyatakan, membatalkan putusan PN Palembang dan menyatakan Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Seorang Residivis di Bali Ditangkap karena Curi Motor, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara
“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1/20223).
Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akan mengajukan kasasi atas banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.
“Kami akan ajukan kasasi dalam waktu dekat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.
Baca juga: Wanita di Riau Kubur Bayi yang Dilahirkannya, Mengaku Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya
Untuk diketahui, Jupperlius merupakan seorang ASN yang bekerja di Kejaksaan. Ia ditangkap bersama 2 rekannya Asmawi dan Niko Wirianto oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 17 Maret 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Palembang kemudian menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa, pada 3 November 2022 lalu karena dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk terdakwa Asmawi, divonis penjara 12 tahun. Kemudian Jupperlisu 13 tahun dan Niko 12 tahun.
Namun, dari vonis tersebut Jupperlius menyatakan banding dan mengaku bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.