Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Cilegon Banten Tega Cabuli Anaknya karena Berwajah Mirip Istrinya

Kompas.com - 12/01/2023, 13:03 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kota Cilegon, Banten, berinisial AS (45) tega mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun berulang kali selama 6 bulan. Aksinya dilakukan karena wajah sang anak mirip dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari istrinya berinisial YI yang mengetahui tak terima perbuatan bejad suaminya terhadap anaknya sendiri.

Sebab, YI sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sejak Maret 2022 untuk bekerja. Sehingga, korban dan pelaku tinggal bersama.

Baca juga: Resmi Jadi DPO, Ini Wajah Penculik Anak Perempuan di Cilegon

"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri AS  terhadap korban melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022," kata Nandar melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Nandar menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamarnya.

Perintah itu dilakukan karena korban awalnya tidak curiga bahwa dia akan dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku merupakan Paman dan Tetangga

"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku  berkata 'jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang'," ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.

Tak hanya itu, niatan bejad pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja. 

"Pelaku juga kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Nandar.

Diungkapkan Nandar, kejadian pencabulan terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anak bermain hingga larut malam.

Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  Satuan Reskrim Polres Cilegon mengamankan AS di rumahnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Nandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com