CILEGON, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kota Cilegon, Banten, berinisial AS (45) tega mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun berulang kali selama 6 bulan. Aksinya dilakukan karena wajah sang anak mirip dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari istrinya berinisial YI yang mengetahui tak terima perbuatan bejad suaminya terhadap anaknya sendiri.
Sebab, YI sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sejak Maret 2022 untuk bekerja. Sehingga, korban dan pelaku tinggal bersama.
Baca juga: Resmi Jadi DPO, Ini Wajah Penculik Anak Perempuan di Cilegon
"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri AS terhadap korban melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022," kata Nandar melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Nandar menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamarnya.
Perintah itu dilakukan karena korban awalnya tidak curiga bahwa dia akan dicabuli oleh ayahnya sendiri.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku merupakan Paman dan Tetangga
"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata 'jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang'," ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.
Tak hanya itu, niatan bejad pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja.
"Pelaku juga kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Nandar.
Diungkapkan Nandar, kejadian pencabulan terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anak bermain hingga larut malam.
Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon mengamankan AS di rumahnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Nandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.