Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Gunungkidul, Ada yang Sudah Melahirkan

Kompas.com - 10/01/2023, 15:54 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada 2022 memberikan dispensasi kawin kepada anak sebanyak 161 orang. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 205 orang.

"Kalau yang mengajukan dispensasi kawin 171 orang, dan yang diputus sebanyak 161 orang," kata Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Khoiril Basyar saat dihubungi wartawan melalui telepon Senin (10/1/2023).

Baca juga: Angka Pemohon Dispensasi Kawin Tinggi, Kementerian PPPA Akan Terbitkan Panduan Rekomendasi

Dikatakannya angka ini menurun cukup signifikan dibandingkan tahun 2021 lalu mengajukan sebanyak 218 orang dan diputus 205 orang.

"Dibandingkan tahun lalu, menurun 21,46 persen," kata Khoiril.

Adapun sesuai UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun'

Khoril mengatakan, alasan orang mengajukan dispensasi kawin diantaranya sudah berhubungan layaknya suami istri, sudah hamil, dan khawatir berbuat dosa.

"Ada yang alasannya mengajukan dispensasi kawin karena sudah lahir anak," kata dia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Aris Winanta mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan, sebelum nanti hasilnya diserahkan kepada PA.

"Dia datang kami jadwalkan, ada wawancara psikologisnya, lalu buat buku catatan atau resume kami serahkan ke pengadilan agama secara tertutup dan rahasia. Biar nanti hakim yang memutuskan anak tersebut layak atau tidak," kata dia.

Menurut dia, selama ini dilakukan pendampingan diperlukan karena psikologisnya perlu pendampingan

"Karena anak kan, bukan seorang yang siap mental dan Psikologisnya belum siap juga, karena anak kan. Ada ahli psikologisnya kami mendampingi mengarahkan, hal bersifat kedepannya kami kasih tau. Itu kan anak, ini benar-benar anak sekali," kata Aris.

Baca juga: Pernikahan Dini Siswa SMP di Bulukumba Sulsel, Mempelai Pria Usia 12 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com