JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
KPK sempat membawa Lukas ke Mako Brimob Kotaraja dan kemudian dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Lukas diterbangkan ke Jakarta sesuai dengan manifes yang ada di Bandara Sentani.
"Kalau melihat dari manifestnya, (Lukas Enembe) dibawa ke Jakarta," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Sebuah Restoran di Jayapura
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak merespons penangkapan tersebut secara berlebihan.
Hal itu, kata Victor, sebagai sebuah proses hukum yang ditangani oleh KPK, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polisi Sempat Bubarkan Massa Bersenjata Tajam
"Ini adalah proses dari penegakan hukum, jadi semua harus bisa menghormati," kata Victor.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.
Menurut informasi, Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.
Sejak saat itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas melakukan peresmian Kantor Gubernur Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.