SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan insiden terceburnya mobil saat akan masuk ke dalam KMP Shalem di Dermaga Dua Pelabuhan Merak, Banten, pada Jumat (23/12/2022) terus bergulir.
Dalam waktu dekat, Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menetapkan tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 11 saksi untuk menentukan yang bertanggungjawab atas insiden terceburnya mobil Toyota Calya Nomor Polisi B 1494 WOW tersebut.
"Penyidik telah memeriksa 11 saksi, di antaranya termasuk saksi korban, pihak ASDP, dari PT Ifpro dan PT Surya Timur Line," kata Shinto Silitonga kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Senin (09/01/2023).
Baca juga: 3 Prajurit TNI yang Selamatkan Bocah Tercebur Sumur di Borobudur Diganjar Penghargaan
Selanjutnya, kata Shinto, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari instansi yang berkompeten dan pakar pidana sebelum menentukan tersangkanya.
"Pascakoordinasi dengan ahli, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Shinto.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro menambahkan, terceburnya mobil ke laut disebabkan oleh faktor kelalaian dari pihak penyebrangan.
Sebab, pada saat kejadian otoritas penyeberangan lintas Merak-Bakauheni tidak boleh ada aktivitas bongkar muat.
Baca juga: Akan Masuk Kapal, Truk Semen Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak
Namun, dipaksakan adanya aktivitas penyebrangan walau saat itu sedang dilanda cuaca buruk.
"Ada faktor kelalaian terkait terceburnya mobil di Pelabuhan Merak. Saat itu sedang cuaca buruk, seharusnya tidak boleh ada penyebrangan," kata Akbar kepada wartawan.
Akbar menegaskan, dari insiden tersebut ada pihak yang patut bertanggungjawab dalam pemaksaan penyebrangan ketika itu.
Namun, belum mau pihak mana atau siapa yang akan menanggung beban menjadi tersangka.
"Tentu ada yang harus bertanggung jawab, yang jelas sudah ada (calon tersangka)," tegas Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.