DOMPU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR (34) dan HM (31), ditangkap Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 16.30 wita.
Warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, itu ditangkap karena menjual obat Tramadol tanpa izin di rumahnya.
Baca juga: 10 Rumah dan 1 Kantor Desa di Dompu NTB Rusak akibat Angin Puting Beliung
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1.500 butir Tramadol.
"Terduga pelaku ini merupakan sepasang suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Adhar menjelaskan, pengungkapan penjualan obat Tramadol tanpa izin itu bermula dari informasi warga.
Warga resah karena rumah pasutri itu kerap dijadikan tempat transaksi obat terlarang tersebut.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Puma melakukan pengintaian dan menangkap HR serta HM di rumahnya.
"Saat digeledah benar saja tim menemukan pil obat tramadol yang disembunyikan pelaku di plastik warna merah sebanyak 1.500 butir," ujarnya.
Berbekal barang bukti yang ditemukan, HR dan HM langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Anggota DPRD di Dompu Tewas dalam Kecelakaan Motor
Adhar menjelaskan, tramadol merupakan obat yang sudah dibatasi peredarannya.
"HR dan HM bersama barang bukti sudah digelandang ke polres untuk kita proses lebih lanjut," kata Adhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.