BATAM, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan satu unit rumah dinas milik Badan Pengusahaan (BP) Batam dijadikan kos-kosan dan 41 unit rumah dinas dilakukan pinjam pakai.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.
BP Batam disebutkan telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Baca juga: 7 TKI yang akan Dikirim ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal Batam Diselamatkan
Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap satu unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” kata Ariastuty, Sabtu (7/1/2023).
"Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal," tambah Ariastuty.
Sementara itu, perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjampakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.
Baca juga: Pasca Batam Mati Listrik, DPRD Desak PT PLN Batam Beri Kompensasi Pelanggan
Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” pungkas Ariastuty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.