BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak dua pencuri kendaraan bermotor, AR (21) dan YS (37).
Mereka ditembak karena berusaha kabur ke hutan saat polisi mengumpulkan barang bukti hasil curian di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Kamis (5/1/2023).
"Pelaku terpaksa kami tembak karena melawan petugas dengan berusaha kabur ke kawasan hutan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Jufrin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan empat warga yang mengaku kehilang sepeda motor.
Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku berinisial EA di sebuah kamar kos di Kota Bima.
Kepada polisi, EA mengakui perbuatannya. EA mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di Bima.
"Aksi itu ternyata dilakukan juga bersama AR, warga dari Desa Boke, Kecamatan Wawo," ujarnya.
Berbekal informasi yang diperoleh dari EA, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap AR di rumahnya.
Tidak hanya itu, YS selaku penadah motor hasil curian juga turut ditangkap polisi di daerah setempat.
Setelah menangkap ketiga orang ini, polisi bergegas mengumpulkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disimpan di beberapa lokasi di Kecamatan Wawo.
Saat mengumpulkan barang bukti, AR dan YS melawan petugas dan berusaha kabur ke kawasan hutan di wilayah setempat.
"Meski sudah diberi tembakan peringatan, tapi dua orang ini tetap lari sehingga terpaksa ditembak pada bagian kaki," ungkapnya.
Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem di Sumbawa, Pohon Tumbang Sebabkan Arus Utama menuju Bima Sempat Putus
Ketiga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, termasuk tujuh unit sepeda motor hasil curian di sejumlah TKP di Kabupaten Bima dan Kota Bima.
"Pelaku sudah kita tahan dan akan kita proses sesuai ketentuan hukum," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.