SEKADAU, KOMPAS.com – Seorang pria berisnial FE (43) asal Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun. Selain itu FE juga melakukan pengancaman pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, tersangka FE sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Kami menangkap dan menahan seorang pria berinisial FE yang diduga telah mencabuli anak berusia 14 tahun serta melakukan pengancaman pembunuhan,” kata Rahmad kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Mulut Dibekap, Marbot Masjid di Palembang Cabuli Bocah 10 Tahun
Rahmad menerangkan, peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (4/1/2023) pukul 14.00 WIB. Saat itu, orangtua melihat pesan WhatsApp dari tersangka kepada korban. Isi pesan menyebutkan tersangka mengancam akan membunuh korban beserta orangtuanya.
“Melihat isi pesan itu, orangtua curiga dan mulai menanyai korban,” ucap Rahmad.
Menurut Rahmad, awalnya korban enggan mengaku. Namun setelah dipaksa, akhirnya korban bercerita, bahwa telah dicabuli tersangka.
Rahmad mengungkapkan, perbuatan cabul tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020.
"Atas kejadian yang dialami anaknya, ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau dan langsung ditindak lanjuti. Pelaku pun saat ini sudah berhasil ditangkap,” ungkap Rahmad.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.