Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Bengkulu Tuding KLHK Lamban Tindak 13 Perusahaan Perkebunan dan Tambang yang Berkinerja Buruk

Kompas.com - 05/01/2023, 13:15 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lamban merespons laporan yang diajukan lembaganya terkait pengaduan 13 perusahaan perkebunan dan tambang berkinerja buruk.

"Pada November 2022 Walhi melaporkan 13 perusahaan yang berkinerja buruk ke KLHK melalui platform resmi pemerintah yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id. Namun hingga kini, laporan kami tak direspons," kata Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, pada kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Dalam catatan Walhi Bengkulu, sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu mendapatkan peringkat merah penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2021-2022. Bahkan ada beberapa perusahaan tambang batubara yang mendapatkan predikat merah 5 kali berturut-turut sejak tahun 2018.

Baca juga: Walhi Laporkan 3 Perusahaan Tambang Batu Bara Bengkulu ke KLHK

"Meski sudah mendapatkan kinerja buruk perusahaan itu masih beraktivitas serta tetap tidak patuh, tidak mentaati tata aturan perundangan yang berlaku," tegas Abdullah.

"Jika merujuk pasal 45 Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang Proper, melalui penetapan peringkat Proper, Menteri dapat melakukan penegakan Hukum. Kemudian pada Pasal 47 ayat 4 huruf (b) juga berbunyi peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, lalu diperkuat pada pasal 48 yang berbunyi Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam," papar dia.

Abdullah juga menambahkan, tujuan laporan tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan melalui pengaduan resmi ke KLHK atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan atas dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH 32/2009.

"Walhi Bengkulu, menilai bahwa Proper ini berpotensi sebagai satu instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum pidana dan perdata bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup . Kemudian kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini,"

Selain itu Walhi Bengkulu juga mempertanyakan kelayakan beberapa perusahaan yang mendapatkan Proper Biru, karena diduga dinilai belum menunjukan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Aksi Polisi Gadungan di Bengkulu Tipu 2 Perempuan untuk Curi Motor dan Uang

Diketahui KLHK pada tanggal 27 Desember 2022 (27/12/2022), kembali menerbitkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021 – 2022.

Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com