Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan

Kompas.com - 04/01/2023, 17:39 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa F, seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. F diperkosa ayah tirinya, YP (46) hingga melahirkan pada Desember 2022.

Saat ini, YP mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanbizar mengatakan, F diketahui hamil saat kandungannya memasuki usia 8 bulan. Saat itu, F mengeluhkan sakit perut hingga akhirnya dibawa ke bidan setempat.

“Setelah dicek ternyata korban sudah hamil, korban saat itu masih takut cerita kepada ibunya karena diancam dibunuh,” kata Zanbizar, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Bengkulu Diperkosa Pelajar

Ketika awal Desember 2022, F pun melahirkan seorang anak. Kemudian, TT yang merupakan ibu korban membujuk agar anak itu bercerita siapa orang yang telah menghamilinya tersebut.

TT begitu terkejut saat F mengaku bahwa telah diperkosa oleh suaminya sendiri.

Kesal dengan perbuatan YP, TT kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian setempat sampai akhirnya pelaku tertangkap.

“Korban takut cerita karena pelaku ini mengancam akan membunuh seluruh keluarganya, jadi selama ini dia memendam sendiri,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YP pertama kali memperkosa F pada 16 Januari 2022 lalu.

Saat itu, kediaman rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk membekap F. Gadis kecil tersebut tak bisa melawan karena dibawah ancaman. Hingga akhirnya aksi pemerkosaan itu terus terjadi secara berulang.

Baca juga: Pelajar SMP Diperkosa 2 Pemuda hingga Nyaris Dibunuh, Bermula Kenal di Medsos Diiming-iming Kerja Gaji Rp 300.000

“Karena merasa korban ini tidak cerita, F terus diperkosa sampai hamil sekarang sudah melahirkan anak,”jelasnya.

Atas perbuatannya, YP pun dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com