Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Polemik Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Sebesar Rp 3,75 Juta hingga Dibatalkan

Kompas.com - 30/12/2022, 21:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat pada akhir November 2022.

Pergub itu, sebelumnya dijadikan dasar penerapan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Cuaca Buruk, Sistem Buka-Tutup Diterapkan untuk Kapal Wisata Menuju TN Komodo

Pencabutan aturan tersebut menanggapi surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Menteri LHK Siti Nurbaya saat itu menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo tergolong tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengatakan, pencabutan Pergub itu berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.

"Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022," ujar Sony.

Baca juga: Sempat Hilang Kontak Saat ke Pulau Padar TN Komodo, Kapten Speedboat dan 4 Wisatwan Selamat

Pada medio Desember 2022, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta batal.

Sedianya, kenaikan tarif itu rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2023.

"(Kenaikan tarif TN Komodo) Sudah ditarik dan dibatalkan," tutur Sandiaga Uno saat ditemui Kompas.com dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Sandiaga menyebutkan, ancaman resesi hingga perlambatan ekonomi pada tahun depan juga menjadi pertimbangan.

Awal mula kenaikan tarif

Ilustrasi komodo di Taman Nasional Komodo.WIKIMEDIA COMMONS/YULISEPERI2020 Ilustrasi komodo di Taman Nasional Komodo.

Sebelum adanya rencana tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk terlibat aktif mengelola Taman Nasional Komodo.

Pelibatan Pemprov NTT ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT Flobamor (BUMD milik Pemprov NTT) dan Kepala TN Komodo yang berlangsung di kantor TN Komodo pada Jumat, 4 Februari 2022.

Pemerintah Provinsi NTT, menunjuk PT. Flobamor dalam mengelola Pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Salah satu pasal dalam MoU itu menyebutkan, Pemerintah Provinsi NTT dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan diperbolehkan dan pemerintah provinsi tidak mungkin mengelola Taman Nasional Komodo, sehingga pemerintah menunjuk PT. Flobamor sebagai BUMD daerah untuk mengelola jasa wisata," ujar Sony.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan KLHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Salah satu poin perjanjian kerja sama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sehingga, hasil pengelolaan TN Komodo tidak hanya masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), tapi juga untuk PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat.

Baca juga: Pohon Beringin 68 Tahun yang Ditanam Presiden Soekarno di Atambua NTT Tumbang karena Angin Kencang

Kemudian, pada Senin (4/7/2022), Pemerintah Provinsi NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,7 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com