KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 personel yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat atau mendapat sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), selama 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Johni Asadoma, dalam konferensi pers akhir tahun di Markas Polda NTT, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Dituding Merusak Hutan Mangrove, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT
"Mayoritas dari anggota yang dipecat ini karena kasus asusila," kata Johni.
Johni memerinci, 18 personel itu dua di antaranya merupakan perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Dua (Ipda).
Kemudian 14 personel merupakan Bintara, satu personel Tamtama, dan satu aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Terkait hal itu, Johni pun mengaku sedih karena menciptakan satu anggota polisi saja itu butuh waktu.
Selain itu, butuh proses yang panjang dan butuh anggaran yang tidak sedikit.
Baca juga: 105 Personel Brimob Polda NTT Dikirim ke Papua untuk Operasi Damai Cartenz
"Tetapi itu harus dilakukan, untuk membuat institusi Polri menjadi lebih baik, lebih dipercaya dan lebih dipercaya masyarakat," kata Johni.
Johni berharap, anggota Polri yang bertugas di Polda NTT bisa menjaga diri, sikap, dan perilaku dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.