MANOKWARI, KOMPAS.com - Bos atau pemilik modal pertambangan emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diringkus polisi. Pemilik modal berinisial AG itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap pekerja tambang yang telah ditangkap sebelumnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom menyebut, AG berhasil ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap penambang emas yang ditangkap.
Sebelumnya, jajaran Polres Manokwari mengamankan 46 pekerja tambang emas ilegal di kawasan Waserawi. Sebanyak 33 dari 46 pekerja tambang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 33 dari 46 Penambang Emas Ilegal yang Diamankan Polres Manokwari Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kita berhasil mengamankan 46 pekerja penambang emas. Setelah kita bawa ke Polres, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Parisian, Kamis (29/12/2022).
Setelah dilakukan identifikasi terhadap pekerja tambang tersebut, pihaknya mendapatkan dua nama pengusaha tambang ilegal di kawasan Waserawi.
Baca juga: 46 Penambang Emas Ilegal Masih Menjalani Pemeriksaan di Polres Manokwari
"Kita identifikasi lalu diketahui dua nama pemodal," ungkap Parisian.
"Pengusaha berinisial AG kita tangkap sekitar lima hari yang lalu," jelasnya.
Sementara satu pemodal lainnya masih dalam pengejaran.
"Identitasnya tidak bisa kita sampaikan karena berkaitan dengan upaya pengejaran," katanya.
Kini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.